POLITIK HUKUM INDONESIA KAITANNYA DENGAN PENERAPAN HUKUM ISLAM

POLITIK HUKUM INDONESIA KAITANNYA DENGAN PENERAPAN HUKUM ISLAM

Dalam sebuah perjalanan pemerintah atau Negara , hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik. Disatu sisi hukum itu dibuat sesuai dengan keinginan para pemegang kebijakan politik, sementara disisi lain para pemegang kebijakan politik harus tunduk dan bermain politik berdasarkan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu antara politik dan hukum terdapat hubungan yang sangat erat dan merupakan “two faces or a coin” (dua sisi mata uang).
Selanjutnya yang dimaksud dengan politik hukum Indonesia adalah legal policyyang dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembentukan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan serta pelaksanaan hukum yang sudah ada. Menurut Mahfud MD bahwa hukum merupakan produk politik, sehingga karakter produk hukum sangat ditentukan oleh perimbangan kekuatan politik (konfigurasi politik) yang melahirkan.
Dalam perkembangan hukum di Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan penerapan hukum Islam, hukum Islam mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada pada waktu itu. Apa sesungguhnya yang menjadi keinginan dan tujuan para pemegang kekuasaan, baik kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan pejabat politik, maka penerapan hukum Islam itu diarahkan kepada kebijakan tersebut. Pada masa pemerintahan Belanda misalnya, ada sebuah teori yang sangat berpengaruh bagi Pemerintah Kolonial Belanda didalam pembentukan hukum di Indonesia yang dikenal dengan teori receptie. Pengaruh teori receptie ini masih melekat pada masa awal kemerdekaan atau pada masa pemerintahan orde lama, dan bahkan sampai pada masa pemerintahan orde baru ( 1967-1998 ).Pada masa Orde Baru ini konsep pembangunan hukum diarahkan pada konsep kesatuan hukum nasional, dimana hukum agama (Islam) yang dianut mayoritas rakyat Indonesia tidak dengan serta merta dapat dijadikan sebagai hukum yang berlaku. Beberapa hukum Islam untuk diangkat menjadi materi hukum membutuhkan kerja keras dari umat Islam, meskipun sebenarnya hukum itu hanya diberlakukan bagi pemeluknya. Hukum Islam sekalipun merupakan the living law yang secara konsep ilmu hukum seharusnya diterapkan, namun oleh Pemerintah Orde Baru, hukum Islam dilihat sebagai ajaran agama yang tidak mengakar kebumi, karenya cukup dipahami bukan untuk diterapkan.
Selanjutnya pada masa reformasi (1999 – sekarang), politik hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam GBHN 1999-2004 antara lain berisi menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.

Bertitik tolak dari GBHN diatas, maka politik hukum Negara Republik Indonesia dewasa ini tidak lagi dipengaruhi oleh teori receptie yang oleh Hazairin disebut sebagai teori Iblis, tetapi justru menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama (Islam) dalam kehidupan hukum nasional. Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila, melindungi agama dan penganut agama, bahkan berusaha memasukkan ajaran dan hukum agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Muhammad Hatta salah seorang The Founding Father menyatakan, dalam pengaturan Negara hukum Republik Indonesia syari’at Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadits dapat dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia. Meskipun teori receptie pada pemerintahan saat ini (rezim reformasi) boleh dikatakan tidak berpengaruh lagi dalam politik hukum Indonesia, bahkan dibilang telah mati, namun Prof.Mahadi mengingatkan bahwa kendatipun teori receptie telah mati, namun hantunya masih gentayangan di alam pikiran sarjana hukum Indonesia.

Sumber: Fikih

Catatan: Bagi teman-teman yang ingin tugasnya diposting di blog ini, bisa kirim filenya ke email biep458@gmail.com dengan menyertakan Nama Lengkap dan Nomor Mahasiswa atau ketemu langsung dengan saudara Muhammad Furqan Ab (20100720067) di kampus tercinta, CP: 085235554237. Jazakumullah... (Indahnya Berbagi.......)