Telaah Ushûl Fiqh tentang Konsensus Para Ulama

Drs. Muhsin Hariyanto, M.Ag
IJMÂ’:
Telaah Ushûl Fiqh tentang Konsensus Para Ulama
Oleh : Drs. Muhsin Hariyanto, M.Ag
A. Pendahuluan
“Katakanlah, ta’atilah Allah dan Rasul-Na; ;jika kalian berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS Âli ‘Imrân, 3: 32)
Bukti keimanan seorang muslim adalah dengan mengimani segala rukun islam dan rukun iman. Seluruh penganut agama islam diseluruh penjuru dunia ini tidak ada yang mengingkari validitas alaqur’an sebagi satu sumber hukum yang wajib diimani,walaupun ada kelompok yang menyatakan bahwa al-Quran bukanlah kalamullah, akan tetapi makhluk Allah. Begitu pula dengan sunnah rasul/al-hadis, hanya sebagian kecil saja yang menyatakan bahwa ia tidak bisa dijadikan pedoman hidup umat Islam.
Akan tetapi, dalam firman Allah di atas dinyatakan bahwa orang yang tidak ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya termasuk dalam golongan orang kafir.
Oleh karena itu, setiap yang datang dari Allah dan Rasulnya wajib dita’ati dan diimani. Adapun, ijma’ yang datang dari para pengikut Nabi Muhammad s.a.w. apakah bisa dijadikan sumber hukum atau tidak? Bisa atau tidaknya apakah ada landasan hukumnya?
B. Pengertian Ijma’
Ijma’ berasal dari derivasi kata “jama’a” yang berarti gabungan, kumpulan, satuan dan yang semisalnya. Secara etimologi berarti ketetapan atau kesepakatan. Dinamakan demikian karena ijma’ (konsensus) muncul dari sekumpulan pendapat yang tertampung setelah melalui proses sharing pendapat dan hujjah yang dikemukakan.
Secara terminologi, ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid terhadap suatu permasalahan hukum syara’ pada zaman setelah wafatnya Rasulullah s.a.w.. Umumnya permasalahan syara’ yang muncul tidak ditemui dalam nash secara jelas. Semua mujtahid berkumpul dan saling berbagi pandangan. Pandangan-pandangan mereka itu dilandasakan dengan al-Quran dan hadis. Dengan tujuan diperolehnya konklusi yang disepakati oleh seluruh mujtahid yang hadir.
Dari pengertian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ijma’ hanya dapat berlaku apabila ada kesepakatan dari seluruh mujtahid dan terjadi pada masa setelah rasul wafat. Dengan demikian kalau ada salah satu mujtahid yang tidak sepakat atau kesepakatan itu terjadi semasa hidupnya rasul maka ini tidak dinamakan ijma’.
Ijma’ tidak akan terlepas dari hal-hal berikut ini:
  1. Adanya sekelompok mujtahid, karena suatu kesepakatan tidak akan terjadi kecuali ada sekumpulan orang yang bersepakat.
  1. Siapakah Mujtahid Itu?
Mujtahid adalah orang yang bersungguh-sungguh. Dalam disiplin ilmu ushul fikih, seorang mujtahid dikenal sebagai tenaga profesional yang mampu menelurkan produk-produk hukum. Dengan keahlian serta ketekunan yang ia miliki, ia mampu menjawab seluk beluk persoalan syara’. Melalui metode istinbath, ia menggali hukum-hukum yang ada dalam al-Quran dan hadis.
Menurut al-Ghazali mujtahid adalah seorang yang fatwa-fatwanya bisa diterima. Seseorang baru bisa dikatakan sebagai mujtahid jika ia mempunyai spesialisasi dalam satu bidang ilmu tertentu. Oleh karena itu tidak salah kalau seorang yang melakukan ijtihad menyandang gelar mujtahidfaqihahlu ar-ra’yi dan lain sebagainya.
  1. Syarat-syarat Mujtahid
Seorang mujtahid harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang al-Quran, as-Sunnah. Seorang mujtahid layaknya mengerti dan memahami makna lughawi dan makna syar’i setiap kata dalam al-Quran, seperti makna kata shalat. Shalat secara bahasa berarti doa, sedangkan menurut istilah syar’i makna shalat adalah perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Akan tetapi, seorang mujtahid tidak disyaratkan untuk menghafal seluruh ayat dalam al-Quran, melainkan hanya bagian-bagian yang berhubungan dengan tema-tema tertentu yang ada dalam al-Quran.
2)      Pengetahuan seorang mujtahid yang berhubungan dengan sunnah adalah segala pengetahuannya tentang kualitas sebuah hadis dari segi matan dan sanadnya. Karena diterima atau tidaknya sebuah hadis tergantung pada rawi dan sanadnya. Apabila sanadnya memenuhi syarat-syarat hadis maqbul, maka hadis tersebut bisa diterima. Begitupun matan sebuah hadis bisa diterima apabila tidak bertentangan dengan matan hadis pada riwayat yang lain, tidak juga dengan nash al-Quran atau dengan kaedah-kaedah syari’ah dan lain sebagainya.
3)      Seorang mujtahid yang benar-benar mengerti bahwa dirinya mujtahid tidak akan memberikan fatwa yang bertentangan dengan ijma’ yang sedang berlaku di kalangan umat islam saat itu.
4)      Penguasaan terhadap ilmu ushul fiqh dan segala permasalahannya. Seorang mujtahid tidak akan bisa mengambil istinbath suatu hukum tanpa menguasai ilmu ushul fiqh. Karena kunci ijtihad terdapat dalam ilmu ushul fiqih.
5)      Memahami kaedah-kaedah dasar ilmu bahasa yang menunjang peranannya sebagai seorang mujtahid. Seperti ilmu nahwu, shorf, balaghah dan lain-lain
  1. Adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid pada waktu munculnya permasalahan. Akan tetapi, ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Antara lain:
  1. Imam asy-Syafi’i dalam bukunya ar-risalah menyatakan bahwa ijma’ adalah kesepakatan seluruh umat islam dalam permasalahan tertentu yang sudah ma’ruf. Sebagai contoh, ijma’nya umat islam dalam pengharaman khamar, wajibnya puasa ramadhan dan jumlah raka’at dalam shalat fardu. Mereka menyatakan bahwa kesepakatan seluruh umat islam tidak akan terjadi kecuali dalam hal-hal yang sudah jelas kedudukan hukumnya.
  2. Abu Bakar al-Asy’ari, seorang ulama Ilmu Kalam, berpendapat bahwa ijma’ tidak sah kecuali dengan kesepakatan seluruh umat Islam.
  3. Al-Ghazali menyatakan bahwa ijma’ adalah kesepakatan satu golongan tertentu dalam permasalahan-permasalahan agama.
Dari pernyataan di atas, para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan seorang awam. Ada yang menyatakan bahwa ijma’ adalah hasil kesepakatan dari seluruh umat, baik yang alim ataupun yang awam.
Menurut Abu Bakar al-Baqilany dan al-Amidiy kata Ummah dalam hadis nabi s.a.w. adalah umat secara keseluruhan. Sedangkan Jumhur ulama menyatakan bahwa ijma’ tetap sah tanpa kesepakatan dari golongan awam, karena ijma’ dalam suatu permasalahan tertentu adalah ijma’ dari orang-orang yang memiliki ilmu dalam hal itu. Misalnya ijma’ dalam permasalahan fiqih; kesepakatan fuqaha’ . Begitu juga dalam ilmu-ilmu yang lain.
Ulama juga berbeda pendapat tentang batasan jumlah orang yang berijtihad, salah satunya adalah Imam al-Haramain  (al-Juwaini) – yang berpendapat bahwaijma’ bil ma’qûl bisa dijadikan hujjah — mengatakan bahwa ijma’ bisa diakui keabsahannya apabila mencapai jumlah mutawatir. Karena jumlah yang banyak lebih meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan. Begitu pula sebaliknya, kalau ijma’ tidak sampai pada batasan mutawatir maka kemungkinan melakukan kesalahan pun lebih besar.
Akan tetapi, mayoritas ulama fiqih tidak mensyaratkan batasan mutawatir pada ijma’. Dan pendapat inilah yang lebih tepat, karena ijma’ bil ma’qûl tidak bisa dijadikan hujjah.
  1. Para ahli ijma’ harus dari golongan umat nabi Muhammad s.a.w., yang beriman pada risalah nabi akhir zaman. Dalam hal ini semua ulama sepakat, tidak mungkin ijma’ muncul dari selain umat nabi Muhammad s.a.w..
  2. Terjadinya ijma’ adalah setelah wafatnya nabi Muhammad s.a.w.. Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ tidak akan terjadi pada zaman Rasul s.a.w… Karena biasanya pada masa rasul, jika muncul permasalahan syara’ para sahabat langsung bertanya pada beliau. Kemudian keterangan-keterangan yang diberikan rasul dalam menjawab pertanyaan tersebut dikenal dengan hadis atau sunnah. Sebab, fungsi sunnah adalah sebagai penjelas terhadap hal-hal yang belum diterangkan dalam al-Quran.
Akan tetapi, sebagian ulama ada yang menyatakan bahwa sahnya ijma’ pada zaman rasul sama halnya dengan ijma’ pada masa setelah rasul wafat. Dan ijma’ yang terjadi pada masa rasul bisa menjadi suatu hujjah sama halnya dengan hadis rasul s.a.w..
Pendapat ini tidak bisa diterima, karena bila ada kesepakatan hukum antara rasul dengan sahabat pengambilan hukum itu masih dinamakan sunnah. Ia tidak bisa dikatakan ijma’ dan pendapat ini sangat lemah.
  1. Kesepakatan itu terjadi pada suatu masa setelah Rasulullah s.a.w. wafat. Akan tetapi, tidak berarti bahwa ijma’ yang telah ditetapkan oleh mujtahid pada suatu masa adalah ijma’ bagi mujtahid setelahnya.
Akan tetapi, permasalahan yang muncul kemudian adalah apakah ijma’ sahabat sah apabila disertai pertentangan dari tabi’in. Sebagian ulama menyatakan bahwa ijma’ para tabi’in yang bertentangan dengan ijma’ sahabat tidak sah, walaupun tabi’in tersebut adalah ahlul ijtihad/mujtahid.
Pendapat kedua, yaitu pendapat para ahli ilmu kalam juga Imam ahmad bin hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa sah-sah saja jika ada perbedaan pendapat antara sahabat dengan tabi’in. Karena ijma’ sahabat adalah sebuah solusi atas permasalahan yang terjadi pada zaman itu dan bisa saja bertentangan dengan keadaan dan kebutuhan umat islam pada masa tabi’in. Walaupun sahabat memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan tabi’in,akan tetapi tidak berarti bahwa segala yang berbeda dengan sahabat tidak bisa menjadi hujjah.
Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah, jika ulama yang ada pada suatu zaman berbeda pendapat dalam suatu masalah, dan perbedaan ini tetap tidak bisa disatukan. Apakah ijma’ mujtahid setelahnya yang menguatkan salah satu pendapat itu sah atau harus mencari pendapat lain diluar perbedaan ulama-ulama sebelumnya?
Golongan Mu’tazilah, mayoritas ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah membolehkan terjadinya ijma’ dengan mengambil satu pendapat dari ikhtilaf yang terjadi pada masa ulama sebelumnya. Karena ijma’ tetap akan menjadi hujjah ada ataupun tidak ada perbedaan.
  1. Ijma’ adalah suatu kesepakatan dalam masalah hukum syara’, misalnya halalnya jual beli. Adapun kesepakatan yang berhubungan dengan masalah-masalah di luar syari’at dan tidak berhubungan dengan kewajiban seorang muslim itu tidak dinamakan ijma’.
C. Rukun Ijma’
Ijma’ bisa dijadikan hujjah jika memenuhi rukun-rukun di bawah ini:
  1. Adanya sejumlah mujtahid yang bersepakat dalam menetapkan satu hukum tertentu yang terjadi pada suatu zaman. Karena ketetapan yang dihasilkan oleh seorang mujtahid saja tidak dapat dinamakan Ijma’.
  2. Ketetapan hukum yang telah menjadi ijma’ adalah kesepakatan dari seluruh mujtahid. Karena jika ada kelompok yang menentang ijma’ tersebut, maka Ijma menjadi tidak sah. Walaupun jumlah orang yang menentang ijma’ tersebut lebih sedikit daripada orang yang sepakat.
  3. Suatu ketetapan dinamakan ijma’ kalau disepakati oleh seluruh mujtahid yang ada pada suatu zaman walaupun berbeda tempat. Akan tetapi ada sebagian ulama yang berbeda pendapat tentang rukun ketiga ini. Mereka menyatakan bahwa suatu ketetapan ulama bisa menjadi ijma’ jika ketetapan tersebut mengenai hukum syara’dan di luar hal itu tidak dinamakan ijma’.
  4. Suatu masalah hukum yang ditetapkan kemudian menjadi ijma’ bermula dari fatwa para mujtahid, baik fatwa dari golongan ulama tertentu atau dari seorang mujtahid.
D. Hujjah Ijma’
Mayoritas ulama menyatakan bahwa ijma’ bisa dijadikan hujjah setelah al-Quran dan as-Sunnah. Akan tetapi, ada yang menyatakan bahwa ijma’ bukan hujjah/tidak bisa dijadikan hujjah. Di antara yang menyatakan pendapat itu adalah Abu Ishaq Ibrahim an-Nizham, Syi’ah dan juga Khawarij. an-Nizham sendiri menyatakan pendapatnya bahwa ijma’ tidak dihasilkan dari kesepakatan para ulama, akan tetapi setiap yang bisa dijadikan hujjah dinamakan ijma’. Adapun setiap ketetapan yang disepakati para ulama bisa jadi ijma’ tetapi tidak qath’i.
Golongan Syi’ah menyatakan bahwa ijma’ itu bisa menjadi hujjah. Akan tetapi bukan karena ijma’ itu adalah hasil kesepakatan para mujtahid pada suatu zaman, melainkan karena yang melakukan kesepakatan itu adalah orang-orang yang ma’shum. Sehingga ketetapan apapun yang dihasilkan oleh seorang mujtahid dinamakan ijma’, dengan alasan bahwa ulama adalah pemimpin umat. Oleh karena itu, setiap ketetapan seorang pemimpin adalah hujjah. Jika tidak ada pemimpin maka ijma’ pun tidak akan ada.
Berbeda dengan Syi’ah, Khawarij menyatakan bahwa ijma’ yang bisa dijadikan hujjjah adalah ijma’ sahabat sebelum terjadinya perpecahan umat islam (baca: Khawarij dan Syi’ah). Akan tetapi ijma’ setelah adanya perpecahan hanya bisa menjadi hujjah bagi satu kelompok dan tidak bagi kelompok yang lain. Mereka menyatakan demikian karena ijma’ adalah kesepakatan umat nabi Muhammad s.a.w., sedangkan mereka saling meng’kafir’kan satu sama lain. Oleh karena itu ijma’ kelompok syi’ah tidak bisa dijadikan hujjah bagi khawarij.
E. Dalil Kehujjahan Ijma’
  1. Al-Quran:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS Âli ‘Imrân, 3: 110)
Ayat di atas adalah ayat yang dijadikan dalil oleh Ibnu Taimiyah. Beliau menyatakan bahwa umat Nabi Muhammad s.a.w. adalah umat yang terbaik. Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa orang-orang mukmin selalu memerintahkan untuk berbuat kebajikan dan melarang berbuat kemungkaran. Kalaulah orang mukmin bersepakat untuk menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan Allah, atau mengharamkan hal-hal yang Allah tetapkan bahwa hal itu halal. Maka, redaksi ayat dalam firman Allah di atas tidak demikian.
”Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan [Umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” (QS al_Baqarah, 2: 143)
Pada ayat di atas, Allah menyifati umat Islam dengan sifat moderat (wasath), yang bermakna adil. Wasath berarti bisa menempatkan segala sesuatu sesuai dengan proporsinya. Menurut Imam al-Jauhari, wasath dalam segala sesuatu adalah adil dalam berbuat. Dan redaksi ayat ini pun mengkhususkan umat Muhammad s.a.w. sebagai umat yang paling istimewa dibanding umat yang lain.
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu [Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS an-Nisâ’, 4: 115)
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam asy-Syafi’i menyatakan bahwa ayat ini adalah ayat yang paling tepat untuk dijadikan dalil bahwa ijma’ bisa dijadikan hujjah, sebagaimana yang disampaikan Ibnu katsir dalam tafsirnya bahwa dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa siapa saja yang menentang Rasul dan tidak mengikuti jalan orang mukmin maka akan mendapatkan siksa. Dan Allah tidak akan menyiksa hambanya kecuali orang-orang yang mengerjakan sesuatu yang dilarang. Jika menentang rasul adalah sesuatu yang dilarang maka menentang orang mukmin juga dilarang. Karena orang mukmin tidak akan pernah bersepakat dalam hal-hal yang menentang nabi Muhammad s.a.w.
Sedangkan Imam al-Juwaini dan al-Ghazali mengatakan bahwa ayat di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi ijma’ sebagai suatu sumber hukum. Karena menurut Imam Al-Juwaini yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah orang-orang kafir dan golongan yang mendustakan Rasulullah s.a.w., juga orang-orang yang tidak mengikuti jalan orang-orang mukmin yang terdahulu. Oleh karena itu makna lain yang terkandung dalam ayat ini adalah berdasarkan ta’wil. Sedangkan ayat yang mengandung beberapa kemungkinan (zhanni) tidak bisa dijadikan dalil untuk hal yang qath’i (baca: ijma’).
Para ulama ushul fiqih memberikan dalil lain, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS an-Nisâ’, 4: 59)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan orang mukmin untuk ta’at kepada pemimpin sebagaiman kita juga diperintahkan untuk ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Adapun yang dimaksud dengan pemimpin dalam ayat ini adalah:
  1. Pemimpin dalam urusan dunia, yaitu para hakim dan wakil rakyat.
  2. Pemimpin dalam urusan agama, yaitu para mujtahid walaupun ulama sendiri berbeda pendapat dalam penamaannya, di antara mereka ada yang menamakan ulama, mujtahid, wali dan lain sebagainya.
  1. As-Sunnah
Menurut al-Ghazali terdapat banyak riwayat yang menguatkan bahwa ijma’ bisa dijadikan hujjah. Dalam hadis-hadis tersebut dinyatakan bahwa umat Islam tidak mungkin bersepakat dalam hal yang salah. Pendapat ini masyhur di kalangan sahabat, Di antaranya Umar bin Khattab, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Anas bin Malik dan yang lainnya. Walaupun secara redaksional satu hadis berbeda dengan hadis yang lain, tetapi mengandung makna yang sama. Dengan kata lain, hadis-hadis tersebut adalah mutawatir dalam maknanya walaupun ahad dalam lafazhnya. Dan kedudukan hadis yang mutawatir maknanya sama dengan hadis yang mutawatir lafazhnya.
Hadis-hadis tersebut di antaranya:
إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ (رَوَاهُ ابْنُ ماَجهْ عَنْ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ)
لاَ يَجْمَعُ اللهُ أُمَّتِي عَلَى الضَّلاَلَةِ أَبَدًا  (رَوَاهُ الْحَاكِمُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ)
لَنْ تَجْتَمِعَ أُمَّتِي عَلَى الضَّلالَةِ أَبَدًا, فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ. (رَوَاهُ الطَبَرَانِى عَنْ ابْنِ عُمَرَ)
Sebagian ulama memberikan dalil ‘aqli akan tetapi dha’if. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dalil dari ijma’, pendapat ini pun lemah. Karena tidak mungkin menguatkan sesuatu dengan hal yang serupa. Dan dalil atas kekuatan hukum ijma’ tidak boleh dengan qiyas, karena qiyas adalah dalil zhanni sedangkan ijma’ sendiri adalah dalil qath’i. Dan sudah jelas bahwa menguatkan sesuatu yang kuat dengan yang lebih lemah adalah hal yang tidak mungkin.
Dalil orang-orang yang menentang bahwa ijma’ bisa dijadikan hujjah
  1. Al-Quran
Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS an-Nisâ’, 4: 59)
Menurut an-Nizham dan al-Qasyani dari kelompok mu’tazilah dan khawarij, dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa jika ada pertentangan dalam suatu permasalahan, maka semuanya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya dan bukan kepada umat. Maka jelaslah bahwa ijma’ tidak bisa dijadikan sebagai hujjah
  1. As-Sunnah
Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan Imam al-Baihaqi menceritakan bahwa Mu’adz bin Jabal bertanya kepada Rasulullah sa.w. tentang dalil-dalil yang bisa dijadikan hujjah, lalu Rasulullah s.aw. menyatakan bahwa ijtihad bisa dijadikan hujjah dan Rasul tidak menyebutkan ijma’.
Akan tetapi pendapat ini ditentang oleh kalangan ulama yang menyatakan bahwa Nabi s.a.w. tidak menyebutkan ijma’ bisa dijadikan hujjah karena ijma’ tidak mugkin terjadi pada zaman itu dan umat Islam belum membutuhkannya.
Ulama yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dijadikan hujjah pun ada dua kelompok:
Pertama: Kelompok yang menyatakan bahwa ijma’ adalah dalil qath’i, sehingga orang yang menyalahi ijma’ tersebut termasuk orang yang sesat, bid’ah bahkan kafir, kecuali kalau ijma’ sukuti. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas para ulama.
Kedua: Di antaranya adalah al-Bazdawi salah seorang ulama dari madzhab Hanafi menyatakan bahwa ijma’ itu mempunyai tingkatan tertentu. Menurut al-Bazdawi, ijma’ sahabat sama kuatnya seperti al-Quran dan sunnah mutawatir. Adapun ijma’ para tabi’in sama halnya seperti hadis masyhur. Sedangkan ijma’ setelahnya sama seperti posisi hadis ahad.
Menurut al-’Amidi, jika ijma’ yang dipertentangkan itu berhubungan dengan hal-hal yang sudah qath’i seperti wajibnya shalat lima waktu atau ketauhidan Allah maka yang menentang hal tersebut termasuk orang kafir. Akan tetapi jika ijma’ yang ditentang adalah masalah mu’amalah seperti hukum jual beli atau sewa-menyewa maka tidak dinyatakan kafir.
F. Macam-macam Ijma’
Ijma’ terdiri dari dua macam:
  1. Ijma’ Sharih/Nuthqi:
Yaitu kesepakatan para mujtahid atas kedudukan hukum suatu masalah tertentu.Yang berawal dari fatwa setiap mujtahid yang dinyatakan dengan lisan ataupun perbuatan, yang kemudian menjadi ijma’ setelah adanya kesepakatan bersama.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama tentang kekuatan ijma’ sharih, artinya ijma’ sharih adalah dalil qath’i setelah al-Quran dan as-Sunnah.
  1. Ijma’ Sukuti
Yaitu: kesepakatan sebagian ulama pada suatu zaman dalam satu permasalahan tertentu. Adapun sebagian yang lain tidak mengemukakan pertentangan ataupun persetujuannya.
Para ulama berbeda pendapat apakah ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah atau tidak, Karena tidak selamanya diam itu menandakan persetujuan seseorang.
Mayoritas ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad bin Hanbal sendiri menyatakan bahwa kedudukan ijma’ sukuti sama halnya dengan ijma’ sharih yang bisa dijadikan hujjah. Oleh karena itu ijma’ sukuti pun bisa dijadikan hujjah. Menurut pendapat ini, diamnya seorang ulama bisa menjadi fatwa selama tidak ada ungkapan yang menyatakan pertentangannya. Karena orang yang tidak setuju akan suatu pendapat tidak akan menerima begitu saja ketika menemukan suatu hal yang berbeda dengan pendapatnya. Akan tetapi, ijma’ sukuti tidak bisa menjadi hujjah kecuali memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Diamnya seorang mujtahid bisa mengandung dua kemungkinan, antara setuju dan mementang.
  2. Ijma’ sukuti bisa menjadi hujjah jika berhubungan dengan masalah ijtihadiyah. Adapun masalah aqidah maka ijma’ sukuti tidak dinilai sebagai ijma’.
  3. Seorang mujtahid tidak menyatakan pendapatnya karena ada beberapa faktor yang menghalangi mereka untuk menyatakan pendapatnya. Misalnya, jika dalam suatu majelis ia merasa malu untuk menyatakan pendapatnya atau karena mujtahid tersebut merasa takut oleh pemerintah pada saat itu.
Adapun jumhur ulama menyatakan bahwa ijma’ sukuti tidak bisa dijadikan hujjah karena diamnya seseorang itu mengandung banyak kemungkinan. Mungkin saja sepakat dan mungkin juga tidak. Bisa jadi diamnya karena ia merasa bahwa mayoritas mujtahid pada zaman itu membenarkan ketetapan tersebut, atau juga ia berijtihad sendiri tapi belum menemukan titik temu, bahkan hasil ijtihadnya bertentangan dengan mayoritas ulama. Dan disebabkan berbagai pertimbangan maka mujtahid tersebut tidak mengekspos hasil ijtihadnya. Alasan lain yang diberikan oleh jumhur ulama adalah karena suatu ketetapan tidak bisa disandarkan pada seseorang yang tidak mengemukakan pendapatnya.
Dengan demikian, ijma’ bisa dijadikan hujjah ketika ketetapan hukum suatu masalah adalah kesepakatan seluruh mujtahid pada zaman itu.
G. Penutup
Pada akhir tulisan ini, penulis menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini.Dengan harapan,kiranya para pembaca dapat memberikan saran dan krit ik konstruktif. Semoga tulisan ringan ini dapat bermanfaat.
Wallâhu A’lam bish-Shawwâb.
Bahan Bacaan:
  1. Ilmu Ushûl al-Fiqih; Abdul Wahhab Khallaf
  2. Syarhul Badakhsyi’; Al-Baidhawi
  3. Ushûl Fiqh al-Islâmiy; Dr.Wahbah Zuhaili
  4. Al-Muwâfaqât Fî Ushûl asy-Syarî’ah; Abu Ishaq asy-Syatibhi
  5. Majallah asySyari’ah al-Islâmiyyah; Dr.Sulaiman al-Asyqar
  6. Syarh al-Ushûl Min Ilmi al-Ushûl
  7. Al-Qur’an dan Terjemahnya,  Depag RI
(Dikutip dari tulisan Uci Supiani, Makalah yang dipresentasikan dalam kajian Lembaga Buhuts Islamiyah devisi syari’ah Pwk. PP.PERSIS Mesir,pada hari sabtu tanggal 25 November 2006, dalam: http://pwkpersis.wordpress.com/2008/03/20/ijma-studi-singkat-konsensus-para-ulama)