Qiradh (Mudharabah)

Oleh : Mamik Cahyaningsih (20090720018)

A.  PENGERTIAN
Istilah Mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz (sebuah daerah di Arab Saudi) menyebutnya dengan istilah Qiradh, dengan demikian mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.

Menurut bahasa Qiradh diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqaradhah yang berarti (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.

Menurut istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.

B. DASAR HUKUM
1.     Al Qur’an

Ayat-ayat yang berkenaan denan mudharabah antara lain:
a. “Dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al Mujammil:20)
b.    “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
c.      “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan baginya pahala yang mulia”. (AL-Hadid:11)

2.    As Sunah
Diantara hadits yang berkaitan dengan qiradh (mudharabah) adalah:
a.  Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda: “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)

b.   Dari Ibnu Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda:
Tidak seorang muslim yang mengQiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

c.       Dari Anas, bahwa nabi saw bersabda:
"Pada malam diisra'kan aku melihat tulisan di pintu surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta di Qiradhkan ia tidak akan minta di Qiradhkan kecuali ia butuh

3.   Ijma’
Diantara ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat lainnya

4.     Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam memenuhi kebutuhan mereka.