Oleh : Mamik Cahyaningsih (20090720018)
A. PENGERTIAN
Istilah
Mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz (sebuah daerah di
Arab Saudi) menyebutnya dengan istilah Qiradh, dengan demikian mudharabah dan
qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut
bahasa Qiradh diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik
memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar
mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba
yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqaradhah yang berarti (kesamaan),
sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Menurut
istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama
dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak
lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara
mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
B. DASAR HUKUM
1. Al
Qur’an
Ayat-ayat
yang berkenaan denan mudharabah antara lain:
a. “Dan
orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al
Mujammil:20)
b. “Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”.
(QS.Al Baqarah: 198)
c. “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu
untuknya, dan baginya pahala yang mulia”. (AL-Hadid:11)
2. As
Sunah
Diantara
hadits yang berkaitan dengan qiradh (mudharabah) adalah:
a. Hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib bahwa Nabi SAW bersabda: “Tiga
perkara yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan
qiradh (memberi modal kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan
jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan” (HR. Ibnu Majah dan
Shuhaib)
b. Dari
Ibnu Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda:
Tidak seorang
muslim yang mengQiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali,
kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu
Hibban)
c. Dari
Anas, bahwa nabi saw bersabda:
"Pada malam diisra'kan aku melihat tulisan di
pintu surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh
mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu
dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang
yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta di
Qiradhkan ia tidak akan minta di Qiradhkan kecuali ia butuh
3. Ijma’
Diantara
ijma’ dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat
menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak
ditentang oleh sahabat lainnya
4. Qiyas
Mudharabah
diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun).
Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi
banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak
sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan
demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua
golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam memenuhi kebutuhan
mereka.